Rabu, 2 Juli 2026 bertempat di Aula Balai Desa Lebuh , Pemerintah Desa Lebuh menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum dengan mengusung tema "Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Korupsi."
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Materi penyuluhan disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Cabang Tanjung Batu, yaitu Kasubsi Intelijen dan Datun, Yosef Nainggolan, S.H.Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum terkait perlindungan anak, peran masyarakat dalam mencegah tindak pidana, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak dini.
Pemerintah Desa Lebuh berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, menumbuhkan kepedulian dalam melindungi anak, serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari praktik korupsi demi mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026